Pengungkapan dilakukan jajaran Polsek Kuala bersama Satreskrim Polres Langkat. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial JM (55), warga Desa Garunggang, dan SK (30), yang juga berdomisili di desa tersebut.
Peristiwa yang menewaskan TS terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka yang diduga akibat tindakan kekerasan.
Dalam penyelidikan awal, polisi menduga perkara tersebut berkaitan dengan persoalan pencurian buah kelapa sawit. Kedua terduga pelaku disebut memiliki persoalan dengan korban karena korban diduga beberapa kali mengambil buah kelapa sawit yang seharusnya dijaga secara bersama.
Perselisihan itu kemudian diduga berkembang menjadi rencana kekerasan terhadap korban. Polisi menduga kedua terduga pelaku telah menunggu korban di kawasan perladangan.
Ketika korban melintas di lokasi, terjadi penyerangan yang diduga menggunakan senjata tajam dan senapan angin. Akibat serangan tersebut, TS meninggal dunia.
Dua Orang Diamankan di Lokasi Berbeda
Polisi terlebih dahulu mengamankan JM pada 6 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap di depan RS Indra, Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Dalam perkara ini, JM diduga memiliki peran dalam merencanakan aksi terhadap korban.
Sehari setelahnya, pada 7 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kembali mengamankan SK. Ia ditangkap di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
SK diduga berperan sebagai eksekutor dalam aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari penanganan perkara tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus. Barang bukti itu antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi milik korban, pakaian korban, satu pucuk senapan angin berikut kotak pelurunya, serta dua bilah parang yang diduga milik terduga pelaku.
Selain itu, polisi turut menyita satu bilah parang lainnya dan pakaian yang memiliki bercak darah.
Kapolres: Penyidikan Berdasarkan Bukti dan Fakta
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Polsek Kuala dan Satreskrim Polres Langkat.
“Setiap laporan dan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana menjadi perhatian kami. Personel akan bekerja secara profesional untuk mengungkap perkara berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” tegas AKBP Hannry.
Ia juga meminta masyarakat tidak menyelesaikan persoalan pribadi melalui kekerasan. Menurutnya, setiap perselisihan semestinya diselesaikan melalui komunikasi maupun mekanisme hukum yang berlaku.
“Tidak ada persoalan yang dapat dibenarkan diselesaikan dengan kekerasan. Jika terjadi masalah, laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Saat ini JM dan SK masih menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan secara menyeluruh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Pengungkapan kasus ini disebut menjadi bagian dari upaya Polres Langkat dalam memberikan kepastian terhadap penanganan perkara sekaligus menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.
Penanganan perkara tersebut juga disebut sebagai implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”
Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat menyatakan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, responsif dan dekat dengan masyarakat.




