Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara

Suasana sidang putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/09/2026). (dev.kedannews.co.id/Foto: dokumen Kata Data).
Ruang Iklan — Sebelum Isi Berita

Ruang Iklan — Tengah Berita
JAKARTA, dev.kedannews.co.id/ – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (24/9/2026), majelis hakim mengurangi hukuman Nadiem dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Putusan tingkat banding tersebut tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook periode 2020–2022.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Nilainya turun dari sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Hakim Ketua Majelis, Subachran Hardi Mulyana, dalam pertimbangannya menyebut pidana uang pengganti harus memperhatikan proporsi kontribusi masing-masing pihak terhadap kerugian keuangan negara.

Majelis hakim menggunakan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun sebagai dasar penghitungan. Dari nilai tersebut, kontribusi Nadiem terhadap kerugian negara dinilai sebesar 35 persen sehingga uang pengganti yang dibebankan kepadanya menjadi sekitar Rp548,76 miliar.

Hakim Soroti Peran Google dan Penyedia Laptop

Dalam putusan yang sama, Pengadilan Tinggi Jakarta juga merekomendasikan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai berkaitan dengan pengadaan Chromebook, termasuk Google LLC, produsen laptop, distributor, dan penyedia.

Menurut pertimbangan majelis hakim sebagaimana diberitakan Katadata, pihak-pihak tersebut dinilai memiliki kontribusi terhadap kerugian keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook 2020–2022.

Majelis hakim menilai sekitar 50 persen dari kerugian negara atau sekitar Rp780 miliar berkaitan dengan peran Google LLC sebagai pemegang lisensi sistem operasi Chrome dan Chrome Device Management dalam pengadaan tersebut. Sementara kontribusi prinsipal, distributor, dan penyedia laptop dinilai sekitar 15 persen atau sekitar Rp234 miliar.

Subachran menyatakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak tersebut diperlukan agar proses pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara proporsional.

“Pihak-pihak yang diuntungkan dalam pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 dibebankan uang pengganti secara proporsional,” kata Subachran dalam persidangan, sebagaimana dikutip Katadata.

Nadiem Siapkan Kasasi

Setelah putusan banding dibacakan, Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. Ia juga tetap menyampaikan bantahan terhadap perkara yang menjeratnya.

Nadiem mengatakan Google sebelumnya telah diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagai saksi. Menurut dia, sejumlah hal yang dipersoalkan dalam putusan banding terkait Google telah dibahas dalam persidangan sebelumnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menilai rekomendasi pemeriksaan terhadap korporasi internasional perlu dievaluasi dari sisi proses penegakan hukum. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum Nadiem dan bukan kesimpulan independen media.

Dodi juga meminta pemerintah mempelajari kembali penerapan hukum dalam perkara tersebut, khususnya terkait konsekuensi penegakan hukum terhadap perusahaan teknologi internasional.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut dan akan mengambil sikap sesuai batas waktu yang diberikan kepada jaksa penuntut umum.

Dengan adanya putusan tingkat banding tersebut, perkara Nadiem belum serta-merta berkekuatan hukum tetap apabila para pihak masih menempuh upaya hukum yang tersedia.

Sumber: Katadata.co.id, 24 September 2026; dikonfirmasi silang dengan laporan ANTARA mengenai putusan banding dan langkah hukum para pihak.

Ruang Iklan — Bawah Berita
Bagikan: Facebook X WhatsApp
... (kode yang sudah ada) ...