RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dikebut, Pemerintah Bidik Pengesahan 8 Oktober 2026

Wamenaker Afriansyah Noor bersama peserta Rakernas KSBSI saat membahas isu ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja di Jakarta, Rabu (23/9/2026). (dev.kedannews.co.id/Foto: Ist).
Ruang Iklan — Sebelum Isi Berita

Ruang Iklan — Tengah Berita
Jakarta, dev.kedannews.co.id/ — Pemerintah bersama DPR RI tengah mengejar penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dengan target pengesahan pada 8 Oktober 2026. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyebut percepatan dilakukan melalui pembahasan lintas pihak agar regulasi baru dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus dunia usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah ketika menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026), berdasarkan informasi Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Target 8 Oktober itu menjadi bagian dari proses legislasi yang dalam beberapa pekan terakhir terus berjalan. Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI pada 26 Agustus 2026 telah menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Memasuki September, DPR RI dan pemerintah juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas substansi RUU tersebut secara lebih mendalam. Pembahasan mencakup sejumlah aspek ketenagakerjaan, termasuk perlindungan pekerja, hubungan kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, hingga hubungan industrial.

Di tengah proses tersebut, isu alih daya atau outsourcing masih menjadi salah satu materi yang mendapatkan perhatian. Afriansyah mengatakan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk mendapatkan masukan terhadap berbagai persoalan yang dinilai masih memerlukan penyelarasan.

Menurut Afriansyah, pemerintah berupaya mempertemukan kepentingan pekerja dan dunia usaha dalam satu kerangka regulasi.

“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,”

Pernyataan itu disampaikan Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI dalam Rakernas tersebut.

Ia kemudian mengaitkan arah penyusunan regulasi dengan jargon yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan, yakni “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”.

Pembahasan RUU tersebut berlangsung dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Menurut keterangan Kemnaker, sinergi lintas sektoral dilakukan dengan melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian.

Dari sisi DPR, pembahasan RUU ini juga diarahkan untuk mencari titik keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha. DPR sebelumnya menyatakan regulasi tersebut perlu memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Selain agenda legislasi, Afriansyah menyampaikan pemerintah tengah memperkuat ekosistem hubungan industrial. Ia menyebut saat ini terdapat sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional.

Pemerintah juga tengah menjajaki sejumlah agenda lain, termasuk usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi kalangan buruh.

Afriansyah menyebut pendekatan dialog menjadi bagian dari upaya pemerintah menampung aspirasi pekerja. Menurut dia, perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok pekerja antara lain terlihat dari kehadirannya dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026.

“Komitmen tersebut tercermin dari kehadiran Presiden pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu, serta pelibatan sejumlah tokoh gerakan buruh di posisi strategis kabinet, lingkaran istana, hingga jajaran Komisaris BUMN,”

Ia menilai keberadaan sejumlah tokoh dari kalangan gerakan buruh dalam pemerintahan dapat menjadi bagian dari saluran komunikasi antara pekerja dan pemerintah.

Menurut Afriansyah, aspirasi ketenagakerjaan diharapkan dapat disampaikan melalui komunikasi langsung maupun forum hubungan industrial, termasuk mekanisme bipartit dan tripartit.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri masih berlangsung. DPR sebelumnya menyebut RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR dan menjadi bagian dari Prolegnas 2025–2029, dengan materi yang mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan.

Dengan target pengesahan pada 8 Oktober 2026, tahapan pembahasan berikutnya akan menjadi penentu terhadap rumusan akhir regulasi, termasuk materi yang berkaitan dengan hubungan kerja dan perlindungan pekerja.

Ruang Iklan — Bawah Berita
Bagikan: Facebook X WhatsApp
... (kode yang sudah ada) ...