Dua Kasus Curat di Belawan Terungkap, Polisi Amankan Pria 49 Tahun dan Telusuri Dua Rekannya

Ruang Iklan — Sebelum Isi Berita

Ruang Iklan — Tengah Berita
BELAWAN, dev.kedannews.co.id/ – Penyidikan dua perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan berujung pada penangkapan seorang pria berinisial D.I.H alias Y (49). Polisi mengamankan pria tersebut setelah menelusuri laporan kehilangan becak motor dan baterai truk yang terjadi pada Agustus dan September 2026.

Penangkapan dilakukan personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. D.I.H diamankan di Jalan Metal Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menyebut penanganan perkara tersebut berawal dari penyelidikan terhadap dua laporan korban, yakni Khairani (26) terkait kehilangan becak motor dan Togi Pardede (56) atas hilangnya baterai mobil truk.

Menurut keterangan AKP Agus Purnomo, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga terlibat dalam kedua perkara tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mengamankannya di Jalan Metal Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam dua perkara pencurian,” ujar AKP Agus Purnomo.

Perkara pertama tercatat terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, becak motor milik Khairani yang diparkir di depan rumah di Jalan Aluminium Gang Rusli, Kelurahan Tanjung Mulia, diketahui telah hilang.

Dari rekaman kamera pengawas milik tetangga, kendaraan tersebut terlihat diduga dibawa oleh pelaku dengan cara didorong. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu informasi yang ditelusuri petugas dalam penyelidikan.

Kasus lainnya terjadi lebih awal, yakni Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Aluminium Raya. Togi Pardede mengetahui baterai mobil truk miliknya hilang setelah kipas angin yang berada di dalam kendaraan tersebut tiba-tiba tidak berfungsi.

Petugas selanjutnya menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil baterai dari mobil truk.

Dalam perkembangan pemeriksaan, D.I.H juga disebut mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama dua orang lainnya yang masing-masing berinisial J dan B.

“Pelaku juga mengakui melakukan aksinya bersama dua rekannya yang berinisial J dan B, yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Barang hasil curian tersebut diakui telah dijual seharga Rp145 ribu,” jelasnya.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap keberadaan J dan B serta mendalami rangkaian perkara yang berkaitan dengan kedua kasus tersebut.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu helai baju kaos berwarna hitam yang disebut berkaitan dengan perkara. D.I.H bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menunjukkan penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan awal tersangka. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara dan status hukum pihak-pihak yang masih dalam pengembangan.

Ruang Iklan — Bawah Berita
Bagikan: Facebook X WhatsApp
... (kode yang sudah ada) ...