MEDAN, dev.kedannews.co.id/ — Pengurusan dokumen kependudukan di Kota Medan kini tidak lagi harus terpusat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pemerintah Kota Medan resmi memperluas akses layanan administrasi kependudukan (Adminduk) ke seluruh 21 kecamatan, sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Perluasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow di Kecamatan Medan Selayang, Rabu (9/9/2026). Kebijakan ini dijalankan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap.
Dalam kegiatan itu, Wali Kota Medan diwakili Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi. Ia sekaligus memastikan kesiapan pelayanan dengan melakukan pemantauan melalui Zoom bersama jajaran kecamatan dan kelurahan di seluruh Kota Medan.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan masing-masing wilayah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga.
Erfin didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah Pemko Medan, di antaranya Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Muhammad Rasyid Ridho Nasution, serta Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Khairul Azmi.
Dalam koordinasi tersebut, Pj Sekda berdialog dengan para camat untuk memastikan layanan yang telah diperluas dapat berjalan sesuai kesiapan masing-masing wilayah.
“Hari ini sekaligus kita launching dan sosialisasikan bahwa layanan kependudukan Dinas Dukcapil sudah bisa diakses langsung ke 21 kecamatan. Tadi juga kita lakukan koordinasi via Zoom untuk mengecek kesiapan kawan-kawan di kecamatan. Semuanya menyatakan siap dan ready untuk melayani masyarakat,” jelasnya Pj Sekda Erfin Fahrurrazi.
Perluasan layanan ini merupakan bagian dari kebijakan Pemko Medan untuk memangkas jarak pelayanan birokrasi. Dengan akses yang tersedia di tingkat kecamatan dan kelurahan, masyarakat diharapkan memiliki lebih banyak pilihan lokasi ketika mengurus dokumen kependudukan.
Erfin menyebut kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Wali Kota Medan yang meminta jajaran pemerintah daerah terus melakukan inovasi agar pelayanan semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
Sebelumnya, layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan masih berada dalam tahap uji coba di tujuh kecamatan. Setelah dilakukan evaluasi dan persiapan, layanan tersebut kini diperluas ke seluruh kecamatan.
Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar memastikan seluruh 21 kecamatan telah siap menjalankan pelayanan tersebut.
“Kemarin ada tujuh, sekarang sudah resmi semua se-Kota Medan. Jadi sudah tidak ada halangan lagi, pelayanan kepada masyarakat kini semakin dekat,” ujar Baginda.
Meski pelayanan telah diperluas hingga kecamatan dan kelurahan, kantor Disdukcapil Kota Medan tetap membuka layanan bagi masyarakat. Menurut Baginda, masih terdapat jenis pelayanan tertentu yang secara teknis membutuhkan penanganan langsung di tingkat dinas.
Sementara untuk mekanisme pengurusan di tingkat bawah, warga dapat memulai proses administrasi melalui kantor kelurahan. Berkas yang diterima kemudian diproses sesuai kewenangan pada masing-masing tingkatan pelayanan.
Baginda menjelaskan, sejumlah proses penyelesaian dilakukan di kecamatan, termasuk pencetakan dokumen tertentu. Sementara sebagian besar pengurusan lainnya dapat ditangani melalui kelurahan.
“Kelurahan bisa menerima pengurusan, tetapi penyelesaiannya di kecamatan. Begitu juga dengan pencetakan seperti KTP elektronik, itu dilakukan di kecamatan. Untuk pengurusan lainnya, sebagian besar sudah bisa selesai di kelurahan,” pungkas Kadisdukcapil.
Pemko Medan berharap perluasan layanan ini dapat memangkas waktu yang harus dikeluarkan masyarakat sekaligus mengurangi penumpukan antrean di kantor Disdukcapil. Dengan pelayanan yang lebih tersebar, pengurusan dokumen kependudukan diharapkan menjadi lebih cepat, dekat dan efisien.
