Jakarta, dev.kedannews.co.id/ — Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II diminta tidak mengabaikan sejumlah kewajiban administratif selama mengikuti program pemagangan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai ketertiban administrasi sejak awal menjadi bagian penting agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Arahan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, dalam kegiatan orientasi dan briefing peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Senin (21/9/2026).
Menurut informasi yang disampaikan Biro Humas Kemnaker, peserta tidak hanya dituntut mengikuti aktivitas pemagangan, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban administratif dan pelaporan dilakukan melalui sistem yang telah disediakan.
“Seluruh peserta pemagangan wajib mengaktifkan akun SIAPKerja, tertib melakukan presensi digital, serta rutin mengunggah logbook dan laporan harian di platform MagangHub,” ujar Darmawansyah.
Sejumlah tahapan administratif bahkan harus diselesaikan peserta sejak hari pertama. Kemnaker mencatat sedikitnya empat hal yang perlu segera dilakukan peserta.
Pertama, peserta harus menandatangani perjanjian pemagangan resmi. Kedua, peserta diminta mendaftarkan nomor rekening pribadi yang akan digunakan dalam proses penyaluran uang saku.
Selanjutnya, peserta perlu memasang aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile untuk keperluan aktivasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga diwajibkan bergabung ke saluran komunikasi resmi WhatsApp MagangHub.
Kanal komunikasi tersebut nantinya menjadi salah satu sarana penyampaian informasi dan pembaruan program kepada peserta selama masa pemagangan berlangsung.
Selain persoalan administrasi, Kemnaker juga memberikan fasilitas lanjutan bagi peserta yang berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian pemagangan. Salah satunya berupa fasilitasi sertifikasi kompetensi kerja.
Proses sertifikasi tersebut dilaksanakan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mengantongi lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Peserta dapat mengikuti alur sertifikasi melalui situs web MagangHub. Tahapannya mencakup pendaftaran, pemilihan LSP, menentukan skema sertifikasi yang sesuai, hingga mengikuti uji kompetensi.
Darmawansyah menyebut sertifikasi tersebut dapat menjadi tambahan bukti kompetensi bagi peserta setelah memperoleh pengalaman kerja melalui program pemagangan.
“Dengan adanya sertifikasi kompetensi kerja berlisensi BNSP ini, para peserta tidak hanya pulang membawa pengalaman kerja praktis, tetapi juga mengantongi bukti kompetensi yang diakui untuk bersaing di pasar kerja global,” kata Darmawansyah.
Dengan demikian, rangkaian MagangHub tidak hanya diarahkan pada pengalaman kerja praktis, tetapi juga mendorong peserta memiliki bukti kompetensi yang dapat digunakan sebagai bagian dari kesiapan memasuki dunia kerja.
