MEDAN, dev.kedannews.co.id/ — Mantan Kepala Unit Bank BRI Cabang Imam Bonjol Kisaran, Witia Pusen, divonis delapan tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai As’ad Rahim Lubis di Ruang Sidang Cakra Utama, Selasa (8/9/2026) sore.
Selain pidana penjara, Witia juga dijatuhi denda Rp300 juta dengan ketentuan subsidair 100 hari penjara.
Pada malam harinya, majelis hakim dalam ruang sidang yang sama menjatuhkan hukuman kepada mantri bank, M. Iqbal. Ia divonis 78 bulan atau 6,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair 60 hari penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kisaran.
Kerugian Negara Rp2,44 Miliar
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU Kejari Kisaran, Chandra Syahputra.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Perkara tersebut berkaitan dengan perbuatan turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.443.634.942.
Sebelumnya, Witia dituntut delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 100 hari penjara serta uang pengganti Rp1 miliar.
Sementara M. Iqbal dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta tanpa tuntutan uang pengganti.
Puluhan Kredit Menggunakan Identitas Orang Lain
Berdasarkan fakta persidangan, perkara bermula dari rencana pendirian PT Kartika Hutama Group yang disebut akan menjalankan usaha ternak burung puyuh dan kandang ayam.
Modal usaha kemudian diperoleh melalui fasilitas KUR Mikro dengan menggunakan identitas orang lain. Para pemilik identitas tersebut disebut tidak pernah mengajukan kredit dan tidak memiliki usaha nyata.
Total terdapat 38 debitur dalam skema tersebut.
Dari jumlah itu, 23 nasabah diprakarsai M. Iqbal, sedangkan 15 nasabah lainnya diprakarsai Taqwanda Ahmad Subrata yang kini berstatus DPO dan disidangkan secara in absentia.
Sebanyak 31 kredit disebut fiktif, sementara tujuh lainnya menggunakan nama topengan. Total dana yang digelontorkan dalam skema kredit tersebut mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Persetujuan Kredit hingga Kredit Macet
Dalam perkara tersebut, Witia Pusen dinilai menyetujui permohonan kredit dengan hanya membaca dokumen melalui aplikasi digital tanpa menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
Sementara pencairan dana disebut dikuasai Taqwanda Ahmad Subrata.
Pembayaran cicilan pada tahap awal dilakukan menggunakan dana dari debitur lain. Skema tersebut kemudian berakhir dengan terjadinya kredit macet.
Selain kedua terdakwa dan Taqwanda, terdapat pihak lain bernama Ruslan yang juga berstatus DPO. Ia disebut mencari calon debitur fiktif dengan iming-iming bantuan Covid-19 sebesar Rp1 juta per orang.
Dalam skema tersebut, Ruslan disebut menerima upah Rp3 juta.
Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti
Majelis hakim menilai peran Witia Pusen dan M. Iqbal saling melengkapi, meski masing-masing memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.
Menurut pertimbangan hakim, sanksi administrasi, mutasi maupun persetujuan pensiun yang sebelumnya diberikan kepada terdakwa tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Namun, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada kedua terdakwa.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada tidak ditemukannya bukti adanya aliran dana yang memperkaya Witia maupun M. Iqbal. Majelis menilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sepenuhnya dikuasai Taqwanda Ahmad Subrata yang disidangkan secara in absentia.
Atas putusan tersebut, JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Persidangan berlangsung tertib dan terkendali. Putusan terhadap Witia Pusen dan M. Iqbal dibacakan secara terbuka di hadapan para pihak. (Red/ZA)




