SAMOSIR, dev.kedannews.co.id/ – Pengungkapan perkara narkotika, pembalakan liar, pencurian hingga dugaan persetubuhan terhadap anak dipaparkan Polres Samosir dalam press release di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. Selain memaparkan penanganan perkara oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba), kepolisian turut menyampaikan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas).
Sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat hadir dalam kegiatan itu, antara lain Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H., Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, M.Th., Ketua BKM Masjid Al Hasanah Pangururan Sutan Hermanto Hutagalung, S.H., Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, para pejabat utama dan perwira Polres Samosir, personel kepolisian serta insan pers.
Kapolres Samosir menyebut penyampaian hasil penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Lima Perkara Dipaparkan Sat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., kemudian memaparkan lima perkara yang berhasil ditangani jajarannya.
Salah satunya merupakan dugaan tindak pidana penadahan yang terjadi di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 20 Maret 2026. Polisi menetapkan dua tersangka dan mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru serta satu lembar surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.
Perkara berikutnya berkaitan dengan dugaan pencurian di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, pada 15 Juli 2026. Satu tersangka diamankan bersama satu kotak telepon seluler Oppo Reno 5 dan satu unit telepon seluler Oppo Reno 5.
Pada 6 September 2026, polisi juga mengungkap dugaan pembalakan liar di kawasan hutan serta pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit truk beserta puluhan batang kayu log jenis pinus.
Rinciannya, truk Isuzu BB 8498 C mengangkut 23 batang kayu log pinus, truk Isuzu BK 8638 FK membawa 31 batang, sedangkan truk Mitsubishi BB 8172 HA membawa 32 batang kayu log pinus.
Sat Reskrim juga menangani dugaan tindak pidana pemerasan di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, pada 15 September 2026.
Empat tersangka berinisial AA, ZK, PMS dan AP dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan uang tunai dengan total Rp1.555.000, sejumlah KTA pers dan satu unit mobil Toyota Calya.
Sementara itu, satu perkara lain yang turut dipaparkan berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi dalam rentang Januari hingga Agustus 2026. Dalam perkara ini terdapat satu tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain akta kelahiran korban serta pakaian luar dan pakaian dalam korban.
Empat Perkara Narkotika Diungkap
Dari bidang pemberantasan narkotika, Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H., menyampaikan empat perkara yang ditangani sepanjang Agustus hingga September 2026.
Pengungkapan pertama berlangsung di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tiga tersangka diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan sabu. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,08 gram, sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika serta dua unit telepon seluler.
Dua jam kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB pada tanggal yang sama, petugas kembali mengungkap perkara dugaan narkotika di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Dua tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat netto 0,1 gram, telepon seluler, uang tunai, jaket serta satu unit becak bermotor.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I. Seorang tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat netto 0,88 gram, telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik dan dompet.
Adapun perkara keempat terjadi di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Seorang tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat netto 0,38 gram, ganja 11,36 gram, ganja 73,06 gram, biji ganja 9,6 gram serta ganja 553,34 gram.
Sebagian barang bukti, berdasarkan pemaparan kepolisian, masih menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai dan satu tas ransel.
160 Knalpot Brong Dimusnahkan
Selain perkara pidana, Polres Samosir memaparkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama Juli hingga Agustus 2026.
Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom menyampaikan penindakan dilakukan terhadap sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Sebanyak 160 unit knalpot brong atau knalpot tidak standar diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut. Knalpot kendaraan yang terjaring kemudian diganti dengan knalpot standar.
Polisi juga mencatat delapan unit sepeda motor yang hingga kini belum ditebus oleh pemiliknya.
Sepeda motor yang telah ditindak dikembalikan kepada pemilik setelah persyaratan dipenuhi, termasuk membawa dokumen kendaraan secara lengkap dan mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot standar.
Setelah press release selesai, 160 knalpot brong tersebut dimusnahkan di lapangan Mako Polres Samosir.
Kegiatan yang berakhir sekitar pukul 12.30 WIB itu berlangsung aman dan kondusif.
Kapolres Samosir kembali menegaskan bahwa penyampaian hasil pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Penanganan setiap laporan maupun peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
