Menurut Ricky, fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan tidak membuat institusi tersebut berada di luar pengawasan aparat penegak hukum. Ia menilai pengawasan dari lembaga hukum justru dapat membantu memastikan pelaksanaan tugas legislatif berjalan sesuai ketentuan.
“Walaupun DPRD ini lembaga pengawasan bukan berarti tidak bisa di awasi oleh institusi lain, APH sangat bisa mengawasi DPRD ini,” kata Ricky.
Ia menyebut pengawasan dari lembaga penegak hukum, termasuk KPK, diperlukan agar seluruh pihak yang berada di dalam lembaga legislatif tetap bekerja sesuai koridor masing-masing.
“Kita sangat senang jika lembaga hukum seperti KPK bisa memberikan perhatian pengawasan lebih kepada lembaga DPRD ini, agar kita kerja pun nyaman dan terjaga tetap berada di jalur yang semestinya,” ujarnya.
Pokir Harus Berasal dari Aspirasi Masyarakat
Ricky kemudian menyoroti penggunaan pokok pikiran atau pokir DPRD. Menurut dia, pokir pada dasarnya merupakan instrumen untuk meneruskan aspirasi dan kebutuhan masyarakat ke dalam proses perencanaan pembangunan.
Ia mencontohkan usulan masyarakat terkait perbaikan jalan. Dalam posisi tersebut, DPRD menjalankan fungsi representasi dengan menyampaikan kebutuhan warga agar mendapat perhatian pemerintah.
“Misal terkait pokir, pokir itu sejati nya harus murni kita teruskan dari usulan suara masyarakat, isi nya ya apa apa yang di minta dan di butuhkan masyarakat, misal pembangunan jalan, ya kita DPRD ini berjuang bersuara agar jalan yang di minta masyarakat di perbaiki oleh Pemerintah, sampai di situ tugas kita, urusan siapa yang mengerjakan itu jelas bukan urusan kita,” tuturnya.
Karena itu, ia menegaskan antara fungsi pengusulan program melalui pokir dan pelaksanaan pekerjaan harus dibedakan. DPRD, kata dia, tidak semestinya mengambil peran sebagai pihak yang mengerjakan proyek pemerintah.
“Saya kira sudah jelas ya bahwa DPRD itu tidak boleh mengerjakan proyek, yang boleh itu mengusulan ada nya program, urusan siapa yang mengerjakan itu urusannya pemerintah dan pihak ke tiga,” tegas Ricky.
Ingatkan Pokir Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Ricky juga mengingatkan agar pokir tidak digunakan sebagai sarana untuk kepentingan pribadi. Ia menekankan bahwa setiap usulan yang disampaikan melalui mekanisme tersebut semestinya memiliki dasar kebutuhan masyarakat.
“Jadi kita harap jangan ada lah DPR yang masi main main menjadikan pokir sebagai alat kepentingan pribadi, pokir itu harus berdasarkan kepentingan masyarakat.”
Pernyataan Ricky tersebut disampaikan di tengah isu mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sumut dalam pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. dev.kedannews.co.id/ belum memperoleh keterangan dari pihak yang disebut dalam isu tersebut untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan itu.




