Sidang Kedua Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim: “Jangan Mempersulit Proses Persidangan”

Suasana persidangan perkara gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/9/2026). Persidangan kembali ditunda untuk melengkapi administrasi para tergugat. (dev.kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, dev.kedannews.co.id/ — Sidang kedua perkara perdata antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak lainnya kembali belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin, 14 September 2026, ditunda setelah pihak yang mewakili tergugat menyampaikan bahwa kelengkapan surat kuasa dan surat tugas untuk sejumlah tergugat masih dalam proses.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). PT TSI tercatat sebagai penggugat, sedangkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Medan Balaikota, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, serta 28 pihak lainnya tercantum sebagai tergugat.

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa status kehadiran dan kelengkapan administrasi pihak-pihak yang hadir.

Salah seorang yang ditugaskan mewakili pihak Bank Mandiri menyampaikan bahwa surat kuasa untuk Tergugat 1 sampai Tergugat 29 masih dalam proses karena para tergugat berada di sejumlah lokasi berbeda.

“tergugat 1 sampai tergugat 29, karena ada tergugat di Medan, ada di Jakarta, dan pecah-pecah kami minta izin.”

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim kemudian mempertanyakan kelengkapan administrasi serta proses pemanggilan terhadap pihak yang disebut sebagai Tergugat 30.

“Ini tergugat 30. Mana panggilannya Bu? Bu siapa ini PP-nya ini? Coba lihat nomor 30 nih. Mana nih panggilannya? Biar kita lihat. Mana 30?”

Majelis hakim kemudian memeriksa status relaas atau pemberitahuan pemanggilan terhadap Tergugat 30.

Dalam pemeriksaan tersebut, hakim menjelaskan bahwa pemanggilan sebelumnya belum dinilai patut karena jarak waktunya kurang dari ketentuan, sedangkan pemanggilan berikutnya telah diterima pada 9 September 2026.

“Oh, enggak ini T30 itu 30 ini yang patut baru sekali ya TT 30 ya karena yang kemarin itu kita panggil Enggak patut karena kurang dari 3 hari ya. Ini baru semua sekali dipanggil secara patut karena diterimanya tanggal 9. Artian dari tanggal 9 ke 14 sekarang sudah 3 hari lewat ya sah ya. Ee diterima orang serumah.”

Hakim selanjutnya menyampaikan bahwa untuk Tergugat 1 sampai Tergugat 29 sebenarnya telah terdapat pihak yang mewakili, tetapi secara administratif surat kuasanya belum lengkap.

“Sedangkan T1 sampai T29 ada kuasanya tapi secara administrasi belum. Surat belum ada surat. Hah? Ya. Nanti aja sekalian. Baik. Baik ya.”

Kuasa Hukum PT TSI Keberatan Persidangan Kembali Tertunda

Dalam persidangan yang sama, salah seorang kuasa hukum PT TSI menyampaikan keberatan atas kembali tertundanya proses persidangan.

Ia menilai persoalan administrasi seharusnya tidak lagi menjadi kendala karena proses perkara telah berjalan sekitar tiga minggu sejak persidangan sebelumnya.

“Ee izin yang mulia perlu kami sampaikan kalau tadi disampaikan oleh sampai sekarang kita enggak tahu siapa yang maju di tergugat. Yang dua tertugat tadi kan menyusul surat tugas. Heeh. Sementara kalau tadi dia bilang bahwa ini sudah waktunya mepet sementara ini kan sudah 3 minggu ditunda.”

Kuasa hukum penggugat kemudian mengingatkan bahwa sebelumnya juga telah dilakukan pemanggilan terhadap pihak tergugat, meskipun pada persidangan terdahulu majelis hakim menyatakan pemanggilan tersebut belum patut.

Menanggapi penggunaan istilah tersebut, hakim langsung meluruskan.

“kurang dari 3 hari bukan tidak layak Pak dihukum enggak ada tidak layak tidak patut Pak dihukum enggak ada tidak layak tidak patut dan tidak patut ya.”

Kuasa hukum penggugat kemudian menyampaikan permohonan agar persoalan administrasi tersebut dipertimbangkan kembali.

“Iya mohon maaf tidak patut nah tapi ini kan sudah 3 minggu ya. Jadi mohon dipertimbangkan kalau hanya kita hanya administrasi kan sudah 3 minggu lebih.”

Hakim Minta Administrasi Diselesaikan Dua Pekan

Majelis hakim selanjutnya meminta pihak yang hadir melengkapi surat tugas dan administrasi yang diperlukan.

Hakim juga menanyakan identitas pihak yang hadir mewakili tergugat. Dalam dialog persidangan, disebut 2 nama sebagai pihak yang hadir.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melengkapi dokumen administrasi sebelum agenda persidangan berikutnya.

“Baik. Baik. Mana surat tugasnya? Ya, Bapak suratnya juga belum kan? Belum. Bapak siapa namanya? Lintong anus Pratama. Yang satu lagi? Gidiong.”

Setelah memeriksa sejumlah dokumen, majelis hakim mengingatkan agar kelengkapan administrasi tidak kembali menjadi alasan penundaan.

“Tolong ya jangan mempersulit proses persidangan ya. Baik baik.”

Majelis hakim kemudian menetapkan agar dalam waktu dua pekan, kelengkapan surat pihak tergugat dapat diselesaikan.

“Nah, tolong nanti untuk 2 minggu ke depan ya, tanggal 28 tergugat 1 sampai tergugat 29 surat bahasa lengkap. Persetujuan sudah lengkap itu satu-satu semuanya nanti minta dari PTSP.”

Hakim juga meminta agar alasan terkait keberadaan pihak yang berada di Jakarta tidak kembali menjadi kendala dalam persidangan berikutnya.

“Baik ya. Ada yang mau disampaikan? Cukup ya cukup ya 2 minggu ya. Jangan ditunda-tunda lagi ini. Jangan alasan-alasan ke Jakarta katanya. ke Jakarta cuma 2 jamnya dari sini ya. Baik ya. Sidang tutup”

Pokok Gugatan PT TSI

Berdasarkan informasi perkara yang dicantumkan dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Medan, PT Toba Surimi Industries Tbk mengajukan gugatan PMH terhadap 30 pihak tergugat.

Salah satu pokok yang dimuat dalam petitum gugatan berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving milik PT TSI.

Dalam petitumnya, PT TSI meminta majelis hakim antara lain menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

PT TSI juga meminta agar penarikan atau pencairan dana pada rekening KMK Revolving perusahaan yang menurut dalil gugatan didasarkan pada 54 lembar cek dinyatakan tidak sah.

Nilai pencairan yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut disebut mencapai Rp124,4 miliar, dengan periode pencairan yang disebut berlangsung pada 29 September 2025 sampai 23 Oktober 2025.

Namun, perlu ditegaskan, seluruh uraian mengenai pencairan 54 lembar cek, termasuk klaim mengenai tanda tangan yang disebut dipalsukan, merupakan dalil yang diajukan dalam gugatan PT TSI dan masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa, sehingga belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Dalam petitum, PT TSI juga meminta antara lain penghapusan pencatatan penarikan atau pencairan dana yang disengketakan, penghapusan bunga dan denda terkait, penghitungan ulang kewajiban kredit, serta pengembalian dana apabila setelah penghitungan ulang masih terdapat hak penggugat.

Selain itu, penggugat meminta ganti kerugian immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp500 miliar serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila para tergugat lalai melaksanakan putusan.

Permintaan-permintaan tersebut merupakan petitum atau tuntutan penggugat, bukan putusan pengadilan.

Perkara Belum Masuk Pokok Sengketa

Dengan kembali ditundanya persidangan pada Senin, 14 September 2026, perkara tersebut belum sampai pada tahap pemeriksaan substansi pokok sengketa.

Majelis hakim memberikan waktu dua pekan untuk melengkapi administrasi pihak tergugat, dengan agenda lanjutan yang diarahkan pada 28 September 2026, sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Usai persidangan, wartawan meminta keterangan kepada dua orang yang hadir mewakili Bank Mandiri. Namun, keduanya belum memberikan keterangan terkait perkara tersebut dan menyampaikan bahwa penjelasan akan diberikan pada persidangan berikutnya.

Sebelumnya, pada sidang perdana, pihak tergugat juga belum hadir sehingga perkara belum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

Dalam konteks pemberitaan, belum adanya pemeriksaan pokok perkara berarti belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ataupun bertanggung jawab atas kerugian yang didalilkan PT TSI.

Perkara ini selanjutnya masih bergantung pada tahapan persidangan dan pembuktian para pihak di PN Medan.

Catatan redaksi: Pihak Bank Mandiri dan para tergugat lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan tanggapan, bantahan, maupun klarifikasi atas gugatan tersebut. Sampai informasi persidangan yang menjadi bahan berita ini, uraian di atas ditempatkan sebagai proses dan keterangan yang muncul dalam persidangan serta dalil penggugat, bukan sebagai kesimpulan mengenai benar atau tidaknya pokok sengketa.

Bagikan: Facebook X WhatsApp