JAKARTA, dev.kedannews.co.id/ – Masyarakat diminta tidak panik menyikapi beredarnya surat yang mengklaim akan terjadi pemadaman internet nasional selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 September 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi tersebut tidak benar dan dokumen yang beredar merupakan dokumen palsu.
Dokumen tersebut beredar dengan judul “Surat Peringatan” dan mencantumkan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dalam surat itu, nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dicatut untuk memperkuat klaim bahwa akan terjadi gangguan besar terhadap sistem satelit komunikasi nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo kemudian memberikan penegasan bahwa pemerintah tidak pernah menetapkan kebijakan untuk mematikan jaringan internet nasional pada tanggal tersebut.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegasnya di Jakarta Pusat, Kamis (24/09/2026).
Menurut Angga, masyarakat tetap dapat menggunakan berbagai layanan digital sebagaimana biasa. Koneksi internet, aplikasi pesan instan, layanan perbankan, ATM, jaringan seluler, hingga jaringan fiber optik dipastikan tetap beroperasi normal.
Penjelasan tersebut sekaligus membantah bagian lain dalam surat palsu yang menyebut adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional. Komdigi menyatakan kondisi yang digambarkan dalam dokumen tersebut tidak terjadi.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Dengan adanya kepastian tersebut, Komdigi juga menilai masyarakat tidak memiliki alasan untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan ataupun menghindari transaksi digital karena khawatir jaringan internet akan dihentikan. Sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi seperti biasa.
Komdigi Telusuri Pembuat Surat Palsu
Persoalan tidak berhenti pada klarifikasi mengenai status surat. Komdigi menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen tersebut.
Penelusuran diarahkan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, bagaimana informasi itu disebarluaskan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyebarannya.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelas Angga.
Komdigi meminta masyarakat tidak ikut meneruskan dokumen tersebut. Setiap informasi mengenai kebijakan maupun kondisi layanan komunikasi digital dianjurkan diperiksa terlebih dahulu melalui kanal resmi pemerintah.
Selain itu, kementerian mengingatkan bahwa penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 45A ayat (3).
“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga.
Komdigi menyatakan informasi mengenai kondisi jaringan serta kebijakan komunikasi digital akan disampaikan melalui kanal resmi kementerian. Masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi melalui kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Digital sebelum mempercayai atau menyebarluaskan informasi serupa.
Sumber: Website resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), siaran pers 24 September 2026; diperiksa silang dengan ANTARA dan pemberitaan media nasional.
