Tiga Curas Terungkap di Belawan-Marelan, Polisi Amankan Pemuda 23 Tahun

Polisi mengamankan seorang pria yang diduga terkait tiga kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, setelah ditangkap di Jalan Datuk Rubiah, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (23/09/2026). (dev.kedannews.co.id/Foto: Ist).

BELAWAN, dev.kedannews.co.id/ – Rentetan aksi pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan mulai terungkap. Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pria berinisial A.B.A. (23) alias A., warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Penangkapan terhadap A.B.A. dilakukan pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menangkapnya di Jalan Datuk Rubiah, Komplek Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki, yakni satu pucuk senjata tajam jenis parang dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH., mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, SIK., M., menyebut penangkapan itu dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan aksi pencurian dengan kekerasan.

“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Purnomo, (25/9/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi menangani tiga laporan dengan korban atau pelapor Vicky Havillah Tambusai (19), Sartono Situmorang (49), dan Berliana Ningsih (38).

Salah satu kejadian berlangsung pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Titi Tugu Nonang, Kelurahan Pekan Labuhan.

Saat itu, Vicky bersama saksi Ilham Maulana diberhentikan oleh tiga orang yang diduga pelaku. Salah seorang di antaranya mengeluarkan senjata tajam dan mengancam keduanya agar menyerahkan sepeda motor.

A.B.A. disebut turut mengacungkan parang dalam kejadian tersebut. Dalam kondisi terancam, korban dan saksi kemudian menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motor di lokasi.

Peristiwa lainnya dilaporkan terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Sartono Situmorang ketika itu sedang menunggu perbaikan ban sembari menggunakan telepon genggam di atas kabin truk.

Telepon genggam milik korban kemudian diambil pelaku. Setelah menguasai HP tersebut, pelaku menggunakannya untuk menghubungi saudara korban dan meminta sejumlah uang.

Saudara korban yang percaya bahwa komunikasi tersebut berasal dari Sartono kemudian mengirimkan uang Rp300.000 melalui aplikasi DANA. Transaksi tersebut tercatat atas nama Abdillah Bangun.

Adapun laporan ketiga berkaitan dengan kejadian pada 21 September 2026 sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau.

Berdasarkan keterangan Berliana Ningsih, saat perjalanan menuju sekolah, anaknya tengah menggunakan telepon genggam. Dua laki-laki kemudian memepet mereka dan merampas HP tersebut sebelum melarikan diri.

Hasil pemeriksaan awal terhadap A.B.A. menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Polisi menyebut tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa aksinya dilakukan bersama rekannya berinisial A., yang sebelumnya telah diamankan.

A.B.A. juga mengaku mendapatkan uang sekitar Rp150.000 dari hasil penjualan barang yang diperoleh dari aksi kejahatan tersebut.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta memastikan seluruh rangkaian kejadian yang berkaitan dengan tersangka,” jelas AKP Agus Purnomo.

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan. Proses penyidikan selanjutnya masih dilakukan untuk mendalami tiga laporan tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Bagikan: Facebook X WhatsApp