Mengutip keterangan KAI Divre I Sumut yang disampaikan di Medan, Kamis (24/9/2026) serta pemberitaan yang beredar, KAI memastikan rangkaian kereta relasi Stasiun Medan–Stasiun Tanjungbalai tersebut tidak mengalami tergelincir. Kereta sempat berhenti setelah terjadi insiden dengan seorang pejalan kaki yang berada di jalur perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Yuli Prastyo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (21/9/2026), tidak lama setelah KA Putri Deli berangkat dari Stasiun Medan.
Menurut penjelasan KAI, kereta tersebut diberangkatkan pada pukul 19.05 WIB dengan tujuan Stasiun Tanjungbalai. Empat menit kemudian, tepatnya pukul 19.09 WIB, masinis melaporkan adanya insiden di kilometer 01+3/4 petak jalan Stasiun Medan–Stasiun Bandar Kalipah.
“Bahwa kereta api yang berhenti tersebut adalah KA Putri Deli, yang berangkat dari Stasiun Medan pada Senin (21/9), pukul 19.05 WIB, dengan tujuan Stasiun Tanjungbalai. Kereta api tersebut berhenti setelah terlibat insiden dengan pejalan kaki yang berada di tengah jalur kereta api,” kata Anwar.
Setelah kejadian, masinis menghentikan perjalanan untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokomotif dan seluruh rangkaian. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi kereta tetap aman sebelum perjalanan dilanjutkan.
KAI menyebut pemeriksaan berlangsung singkat. Setelah rangkaian dinyatakan aman, KA Putri Deli kembali bergerak dari lokasi pada pukul 19.13 WIB.
“Setelah lokomotif dan rangkaian dipastikan aman, pukul 19.13 WIB kereta api kembali berangkat dari lokasi kejadian. Jadi berhentinya kereta api seperti yang terlihat di video hanya 4 menit, yaitu masinis sedang melakukan pemeriksaan rangkaiannya, bukan karena tergelincir,” kata Anwar.
Pejalan Kaki Berada di Tengah Rel
Berdasarkan laporan masinis, pejalan kaki berada di tengah jalur rel dengan posisi membelakangi arah datangnya kereta.
Masinis disebut telah memberikan peringatan menggunakan suling lokomotif sekaligus melakukan upaya pengereman. Namun, jarak yang sudah terlalu dekat membuat insiden tersebut tidak dapat dihindari.
KAI kemudian kembali mengingatkan masyarakat mengenai risiko berada di jalur kereta api. Ruang manfaat jalur kereta api pada prinsipnya harus terbebas dari aktivitas masyarakat yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta maupun orang yang berada di sekitarnya.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang masyarakat berada atau melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api tanpa kepentingan yang berkaitan dengan operasional perkeretaapian.
KAI meminta masyarakat tidak menggunakan jalur rel sebagai tempat beraktivitas maupun melintas sembarangan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mencegah kejadian serupa.
“KAI mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan dengan tidak berada, melintas, maupun beraktivitas di jalur kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat adalah hal yang paling utama, mari kita jaga bersama dengan disiplin untuk tidak beraktivitas di sepanjang lintasan rel,” katanya.
Klarifikasi ini sekaligus meluruskan narasi dalam video yang beredar melalui akun Instagram @tkpmedan, yang sebelumnya menyebut kereta api tersebut mengalami tergelincir dan berhenti di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan.




