Putusan itu dibacakan dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/9/2026), dengan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dan hakim anggota Sontian Siahaan serta Mhd Kasim. Perkara tersebut menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp29,5 miliar. Angka itu sebelumnya juga menjadi bagian dari uraian dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.
Namun, nominal uang pengganti yang dibebankan kepada ketiga terdakwa dalam putusan jauh lebih kecil dibanding total kerugian yang disebutkan dalam perkara.
Budi Pranoto Seputra dikenakan uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap kewajiban tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta yang disita tidak mencukupi, terdapat pidana pengganti sebagaimana ditetapkan majelis.
Saiful Abdi dikenakan uang pengganti Rp1 miliar dengan ketentuan serupa. Sementara Supriadi dibebankan uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Dengan demikian, total uang pengganti yang disebut dalam putusan terhadap tiga terdakwa mencapai Rp11,5 miliar. Sementara angka kerugian negara yang disebut dalam perkara mencapai sekitar Rp29,5 miliar.
Selisih sekitar Rp18 miliar tersebut menjadi bagian yang perlu dicermati dari konstruksi kerugian negara dalam perkara. Persidangan sebelumnya memang mengungkap adanya sejumlah pihak dan aliran dana yang disebut dalam keterangan saksi maupun pembuktian, namun hal tersebut perlu dibedakan dari penetapan tanggung jawab pidana masing-masing pihak.
Tiga Terdakwa Dijatuhi Hukuman
Selain uang pengganti, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana penjara.
Saiful Abdi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan. Dalam perkara yang sama, Supriadi dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara, sedangkan Budi Pranoto Seputra divonis tujuh tahun penjara.
Putusan terhadap Saiful lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti. Supriadi dan Budi juga sebelumnya dituntut dengan hukuman yang lebih berat oleh jaksa.
Khusus Supriadi, majelis hakim tidak sependapat dengan konstruksi dakwaan primair JPU. Ia dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan subsidair.
Nama Faisal Hasrimy dan Baron Disebut dalam Pertimbangan
Di luar putusan terhadap ketiga terdakwa, majelis hakim juga menguraikan sejumlah fakta mengenai proses pengadaan Smartboard.
Majelis menyebut pengadaan 200 unit Smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) dan 112 unit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak berasal dari usulan kepala sekolah maupun Disdik Langkat.
Hakim menyebut program tersebut merupakan program prioritas mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy.
“Pengadaan 200 unit smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) dan 112 unit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak ada usulan atau permohonan dari kepala sekolah maupun oleh Disdik Kabupaten Langkat,” urai Sontian Siahaan dalam persidangan.
Dalam rangkaian perkara tersebut, nama Bahrun Walidin alias Baron juga muncul. Berdasarkan fakta persidangan yang sebelumnya diberitakan, Baron disebut sebagai pihak yang diperkenalkan kepada Saiful Abdi dalam kaitannya dengan pengadaan Smartboard.
Selain itu, persidangan sebelumnya juga mengungkap keterangan mengenai uang Rp1 miliar yang disebut sempat diserahkan kepada PPK Supriadi sebelum kemudian diambil kembali karena disebut diperuntukkan bagi Pj Bupati. Keterangan tersebut disampaikan Saiful Abdi dalam persidangan dan menjadi bagian dari materi yang diperdebatkan para pihak.
Faisal Hasrimy sendiri dalam persidangan sebelumnya membantah tuduhan mengatur pemenang proyek serta membantah pernah menerima uang Rp1 miliar yang dikaitkan dengan proyek tersebut.
Anggaran Smartboard Bersumber dari Perubahan APBD
Majelis juga menguraikan bahwa pengadaan Smartboard masuk dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Langkat Tahun Anggaran 2024.
Pagu pengadaan disebut mencapai sekitar Rp48,9 miliar dan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023.
Dalam persidangan sebelumnya, Sekretaris Daerah Langkat Amril juga memberikan keterangan mengenai arahan pimpinan daerah terkait program pengadaan tersebut.
Persoalan pengadaan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara pidana setelah jaksa menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kuasa Hukum Saiful Siapkan Banding
Usai putusan, penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, pihaknya menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
Jonson juga menyatakan pihaknya berencana melaporkan majelis hakim kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
“Kita banding atas vonis tersebut. Kalau kita dengarkan tadi pertimbangan hukum majelis hakim, banyak kali yang tidak nyambung. Tidak berdasarkan fakta. Di persidangan Saiful Abdi mengatakan, si Supriadi melapor ke dia. Pak itu ada uang Rp1 miliar. Rupanya tiba-tiba dijemput ajudan Pj Bupati (Faisal Hasrimy). Tapi kenapa di putusan Rp1 miliar itu dibebankan kepada Saiful Abdi? Kenapa hakim malah menuduh uang itu diterima Saiful Abdi? Itu faktanya dari mana?” tegasnya.
Menurut Jonson, kliennya sebelumnya disebut menolak menandatangani sejumlah dokumen pengadaan hingga akhirnya didatangi ajudan Pj Bupati pada dini hari.
Ia juga menyebut pihaknya akan memasukkan argumentasi mengenai perintah atasan dan kondisi terpaksa dalam memori banding.
“Di Indonesia ini, dalam dunia birokrasi di mana ada seorang bawahan berani melanggar perintah pimpinan? Nggak ada. Seharusnya hal itu bisa menjadi alasan pemaaf. Karena dia menjalankan perintah pimpinan, jadi ada penghapusan pidana seharusnya. Ada dua hal itu di UU KUHP Nasional. Pertama, dia menjalankan perintah pimpinan. Kedua, dia terpaksa. Akan kita tuangkan itu nanti dalam memori banding,” uraianya.
Jonson juga mempersoalkan sikap majelis selama persidangan yang menurutnya membatasi ruang penasihat hukum dalam menggali fakta.
“Kepada JPU diberi keleluasan yang lebih. Sama kita dibatas-batasi. Padahal.kita mau menggali kebenaran materiil dalam perkara ini. Kemarin masih kutahan-tahan. Tunggulah. Jangan sampai mempengaruhi putusan pikirku. Karena beliau ini juga kan manusia. Tapi ditambah lagi tadi di pertimbangan banyak yang gak masuk akal, di luar dari fakta di persidangan.
Contoh seperti uang Rp1 miliar itu, tidak pernah ada itu terungkap di sidang. Ternyata itu salah kirim. Seharusnya itu ke Pj Bupati. Kok bisa pula klien kita dimintai pertanggungjawaban hukum? Penyelundupan fakta hukum itu namanya,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keberatan dari pihak penasihat hukum Saiful Abdi. Putusan majelis hakim sendiri masih dapat ditempuh melalui upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Budi Pranoto Juga Tersangkut Perkara Smartboard Tebing Tinggi
Nama Budi Pranoto Seputra sebelumnya juga muncul dalam perkara pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Dalam perkara Tebing Tinggi, Budi telah lebih dahulu dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 93 unit Smartboard dengan nilai anggaran sekitar Rp14,415 miliar.
Perkara Tebing Tinggi tersebut merupakan perkara berbeda dari perkara pengadaan Smartboard di Langkat.
Sementara dalam perkara Langkat, putusan terhadap tiga terdakwa pada Kamis (24/9/2026) menutup tahap pemeriksaan di tingkat pertama, tetapi para pihak masih memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap putusan, termasuk menerima maupun menempuh upaya hukum. (red./tm).




