150 Pemulung TPA Terjun Dapat Perlindungan BPJS, Pemko Medan Soroti Tingginya Risiko Kerja

Seorang pemulung mengangkat tangan sambil berdoa di hadapan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di TPA Terjun, Kecamatan Medan Marelan, dalam kegiatan penyerahan jaminan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (10/9/2026). (dev.kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, dev.kedannews.co.id/ – Risiko kerja yang dihadapi para pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, mendapat perhatian Pemerintah Kota Medan. Sebanyak 150 penyelamat lingkungan di kawasan tersebut kini memperoleh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan selama bekerja.

Kepesertaan itu diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kepada perwakilan penyelamat lingkungan di TPA Terjun, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Kunto Wibowo, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Husaini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana, Kepala Dinas SDABMBK Khairul Azmi, Camat Medan Marelan Zulkifli Golungan serta sejumlah perwakilan perusahaan mitra pendukung.

Rico Waas mengatakan perlindungan sosial bagi pekerja informal menjadi penting karena aktivitas di TPA Terjun memiliki potensi kecelakaan yang cukup besar. Para pekerja beraktivitas di antara timbunan sampah yang mencapai puluhan meter dan pergerakan alat berat.

“Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan,” ujar Rico Waas.

Menurut dia, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaring pengaman ketika pekerja mengalami kecelakaan dalam menjalankan aktivitasnya. Manfaat tersebut mencakup pembiayaan perawatan di rumah sakit serta santunan pengganti pendapatan selama pekerja menjalani masa pemulihan.

Perlindungan juga diberikan apabila kecelakaan kerja mengakibatkan pekerja meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, ahli waris dapat memperoleh santunan serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata perhatian dan rasa kemanusiaan dari Pemko Medan bersama mitra pendukung. Tujuannya bukan mendoakan hal buruk terjadi, melainkan untuk memastikan ada jaring pengaman sosial agar kecelakaan kerja tidak menciptakan keluarga miskin baru di Kota Medan,” tegas Rico Waas.

Rico menyebut program perlindungan terhadap pekerja rentan tidak berhenti pada 150 penyelamat lingkungan di TPA Terjun. Pemko Medan juga mengalokasikan perlindungan sosial melalui APBD bagi kelompok pekerja yang dinilai membutuhkan jaminan.

Saat ini, menurut keterangan Rico, sebanyak 17.851 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan setiap tahun. Selain itu terdapat 2.000 pekerja sektor nelayan yang juga memperoleh perlindungan. Pemko Medan selanjutnya merencanakan penambahan kuota bagi 1.800 pekerja informal lainnya melalui Perubahan APBD (P-APBD) mendatang.

“Kita ingin membantu terus, terutama di sektor-sektor informal dan pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan. Harapannya, perlindungan ini jangan sampai terjadi keluarga miskin baru,” jelas Rico Waas.

Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari kalangan dunia usaha melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Rico menilai keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar cakupan perlindungan bagi pekerja berisiko dapat terus diperluas.

“Ini kepedulian kita bersama. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan perusahaan yang ikut membantu memberikan CSR kepada para penyelamat lingkungan agar mereka bisa lebih terjamin dalam kehidupannya,” pungkas Rico Waas.

Bagi para pekerja yang selama ini menghadapi risiko kecelakaan tanpa perlindungan memadai, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dinilai memberikan rasa aman. Salah satunya Mariati, ibu tunggal yang telah lima tahun bekerja sebagai penyelamat lingkungan.

Aktivitas mengumpulkan dan memilah sampah membuat Mariati berhadapan dengan berbagai risiko. Ia mengaku pernah mengalami luka akibat terkena pecahan kaca ketika bekerja. Sebagai orang tua tunggal dengan anak-anak yang masih bersekolah, jaminan perlindungan tersebut dinilainya penting untuk memberikan ketenangan terhadap keberlangsungan keluarganya.

” jaminan sosial ini memberikan rasa aman serta harapan untuk masa depan anak-anaknya. Atas kepedulian tersebut, saya menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Wali Kota Medan Rico Waas yang telah menghadirkan program yang sangat menyentuh dan bermanfaat bagi masyarakat lapisan bawah”, ujarnya

Pengalaman serupa disampaikan Wagimin. Pekerja yang telah puluhan tahun bergelut dengan sampah itu mengungkapkan bahwa kecelakaan ringan yang dialaminya selama bekerja sebelumnya kerap harus ditangani menggunakan biaya pribadi.

Dengan adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Wagimin berharap beban tersebut dapat berkurang. Ia juga mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap pekerja berpenghasilan rendah yang menjalankan pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi.

“Terima kasih sekali kami sudah dibantu dan diperhatikan. jaminan perlindungan risiko kerja ini sangat berarti bagi kelangsungan hidup keluarganya. Dengan adanya program ini, para pekerja informal kini memiliki payung perlindungan saat menjalankan tugas sehari-hari di lapangan”, jelasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja informal sektor persampahan. Pelaksanaannya melibatkan sejumlah pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan dengan dukungan UNDP dan PT Cola Company, terdapat 305 penyelamat lingkungan yang beraktivitas di TPA Terjun. Keberadaan mereka tidak hanya berkaitan dengan mata pencaharian, tetapi juga berperan dalam menyelamatkan material sampah yang masih memiliki nilai ekonomi.

Sejak 2 Juni, para penyelamat lingkungan tersebut tercatat telah menyelamatkan sekitar 432 ton sampah bernilai ekonomi. Dari jumlah itu, sebanyak 321 ton di antaranya merupakan sampah plastik.

“Harapannya dengan keberadaan kawan-kawan penyelamat lingkungan ini, sampah yang masih bernilai guna, yang masih mempunyai nilai ekonomi, bisa sama-sama kita selamatkan untuk menjadi rezeki kita,” ujar Melvi.

Melvi juga memaparkan skala persoalan persampahan di TPA Terjun. Lokasi tersebut memiliki luas sekitar 13,8 hektare dengan timbunan sampah yang diperkirakan mencapai 1,3 juta ton.

Setiap hari, TPA Terjun menerima sekitar 1.000 hingga 1.200 ton sampah. Kondisi tersebut membuat aktivitas para penyelamat lingkungan berlangsung di kawasan dengan tantangan dan risiko kerja yang tidak ringan.

Dari 305 penyelamat lingkungan yang telah terdata, sebanyak 150 orang pada tahap ini memperoleh jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Program tersebut menjadi bagian dari sinergi Pemko Medan, BPJS Ketenagakerjaan dan mitra pendukung untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal.

Bagikan: Facebook X WhatsApp