Perjuangan tersebut telah melalui berbagai tahapan, mulai dari perundingan bipartit, proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, anjuran mediator, gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial, hingga proses eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini bukan hanya tentang seorang guru yang memperjuangkan haknya.
Di dalamnya terdapat pula perjuangan seorang suami yang berupaya memastikan hak almarhumah istrinya tetap diperjuangkan melalui jalur hukum.
Dua Puluh Tahun Mengabdi Sebagai Guru
Abdul Fatah Nur mulai mengajar di Yayasan Pesantren Darularafah Raya sejak 2005. Pada tahun yang sama, almarhumah istrinya, Nurmala Daulay, S.Pd.I., juga mulai mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik di yayasan tersebut.
Selama bertahun-tahun, keduanya menjalankan tugas sebagai guru dan tenaga pendidik. Dalam gugatan yang diajukan, Para Penggugat menerangkan bahwa selama menjalankan pekerjaannya, mereka menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dalam mendidik anak bangsa sekaligus memenuhi kebutuhan keluarga.
Namun, setelah kurang lebih dua dekade mengabdi, hubungan kerja keduanya berakhir melalui surat PHK tertanggal 23 Juni 2025.
Menurut uraian dalam gugatan Para Penggugat, persoalan kemudian muncul karena setelah PHK tersebut, hak-hak ketenagakerjaan berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak belum diberikan.
Ketika Musyawarah Tidak Menemukan Jalan Keluar
Abdul Fatah Nur dan almarhumah istrinya tidak langsung membawa persoalan tersebut ke pengadilan.
Upaya penyelesaian terlebih dahulu ditempuh melalui jalur musyawarah dengan pihak yayasan.
Somasi dan perundingan bipartit dilakukan. Dalam proses tersebut, pihak yayasan pada pokoknya menyampaikan bahwa apabila memang terdapat hak guru yang harus diberikan, maka hak tersebut akan diberikan.
Namun, perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Karena penyelesaian secara bipartit belum menemukan titik temu, Para Penggugat kemudian menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Dari Disnaker Hingga Anjuran Mediator
Setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Para Penggugat kemudian diarahkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang.
Proses mediasi pun berlangsung beberapa kali.
Pada mediasi pertama dan kedua, Para Penggugat dan pihak yayasan hadir, tetapi belum mencapai kesepakatan. Sementara pada mediasi ketiga, pihak yayasan disebut tidak hadir.
Setelah rangkaian proses tersebut, pada 8 Januari 2026, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan anjuran tertulis.
Dalam anjuran tersebut, mediator menganjurkan agar pihak pengusaha, Yayasan Pesantren Darularafah Raya, membayar hak-hak Abdul Fatah Nur dan Nurmala Daulay berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Abdul Fatah Nur, anjuran tersebut mencantumkan antara lain uang pesangon sebesar Rp33.596.154 dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp26.130.342, di samping uang penggantian hak apabila terdapat hak cuti dan THR yang masih berlaku.
Anjuran serupa juga diberikan terkait hak almarhumah Nurmala Daulay.
Namun, anjuran tersebut belum menyelesaikan persoalan.
Upaya kembali meminta pihak yayasan memenuhi hak-hak sebagaimana dianjurkan juga belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Ketika Perjuangan Berlanjut Ke Pengadilan
Setelah proses penyelesaian melalui bipartit dan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Para Penggugat kemudian membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 42/Pdt.Sus.PHI/2026/PN Mdn.
Bagi Abdul Fatah Nur, perkara tersebut memiliki arti tersendiri. Selain memperjuangkan haknya, ia juga memperjuangkan hak almarhumah istrinya, Nurmala Daulay, yang meninggal dunia pada 28 Oktober 2025.
Dalam perkara tersebut, Abdul Fatah bertindak sebagai suami dan/atau salah satu ahli waris almarhumah berdasarkan dokumen yang diajukan dalam perkara.
Dengan demikian, perjuangan tersebut tetap berlanjut meskipun salah satu pihak yang sebelumnya turut memperjuangkan hak tersebut telah meninggal dunia.
Abdul Fatah kemudian melanjutkan proses hukum tersebut untuk memperjuangkan hak yang menurutnya merupakan hak almarhumah istrinya.
Putusan Pengadilan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan pada 11 Mei 2026.
Putusan tersebut pada pokoknya mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dan menghukum pihak yayasan untuk membayar hak-hak Para Penggugat sejumlah Rp57.075.438,00.
Putusan tersebut kemudian telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dengan adanya putusan tersebut, proses perjuangan melalui persidangan telah menghasilkan keputusan hukum.
Namun, bagi Abdul Fatah, perjuangan belum berakhir karena putusan tersebut belum dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yayasan.
Dari Putusan Menuju Proses Eksekusi
Karena putusan belum dilaksanakan secara sukarela, Para Pemohon kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
Proses aanmaning pertama dilakukan pada 14 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan aanmaning kedua pada 28 Juli 2026.
Namun, menurut dokumen permohonan eksekusi, pihak yayasan tetap belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperintahkan dalam putusan.
Para Pemohon kemudian kembali mengajukan permohonan agar proses eksekusi dilanjutkan.
Pada 9 September 2026, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan melakukan tindakan terhadap rekening pihak yayasan sebagaimana tercantum dalam berita acara proses eksekusi, termasuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang dimohonkan dalam proses eksekusi.
Saat ini, proses tersebut memasuki tahapan untuk memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan dan hak yang telah diputuskan dapat diterima oleh Para Pemohon.
Ada Pula Perjuangan Seorang Advokat
Di balik perjalanan panjang tersebut, terdapat sosok yang sejak awal turut mendampingi Abdul Fatah Nur dan almarhumah Nurmala Daulay.
ALMA A’ DI, S.H., dkk., Advokat dari AP LAWFIRM & PARTNERS, telah mendampingi perjuangan hukum Abdul Fatah Nur dan almarhumah istrinya sejak proses awal hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pendampingan tersebut juga diberikan secara cuma-cuma (prodeo).
Dengan demikian, pendampingan hukum tersebut tidak semata-mata berlangsung dalam konteks hubungan profesional antara advokat dan klien, tetapi juga menjadi bentuk pendampingan terhadap pihak yang sedang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Mulai dari proses awal, perundingan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, penyusunan dan pengajuan gugatan, persidangan, hingga proses setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Alma A’ Di, S.H., dkk. tetap mendampingi Abdul Fatah Nur dan almarhumah istrinya.
Bukan Sekadar Tentang Uang
Perkara ini pada akhirnya tidak semata-mata berbicara mengenai angka Rp57 juta.
Di balik angka tersebut terdapat perjalanan pengabdian seorang guru selama 20 tahun.
Ada waktu, tenaga, dan pikiran yang telah dicurahkan untuk menjalankan profesi sebagai pendidik.
Ada pula seorang istri yang pernah menjalankan profesi yang sama dan kini telah meninggal dunia.
Dan ada seorang suami yang setelah kehilangan istrinya tetap melanjutkan perjuangan untuk memperjuangkan hak yang menurutnya menjadi hak almarhumah.
Perjalanan tersebut juga menunjukkan bahwa ketika penyelesaian melalui musyawarah tidak menemukan titik temu, masih tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan.
Dari perundingan bipartit, berlanjut ke Dinas Ketenagakerjaan, kemudian anjuran mediator, Pengadilan Hubungan Industrial, hingga proses eksekusi putusan.
“Putusan Pengadilan Harus Dihormati”
Bagi Abdul Fatah Nur, harapan akhirnya sederhana: hak yang telah diputuskan oleh pengadilan dapat benar-benar diterima.
Setelah melewati perjalanan panjang, ia berharap tidak perlu lagi memperpanjang perjuangan untuk memperoleh hak yang telah dinyatakan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perjuangan tersebut juga menjadi pengingat bahwa pengabdian seorang guru patut dihargai dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya dihormati serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, proses hukum tidak berhenti ketika hakim membacakan putusan.
Bagi pihak yang memperjuangkan hak, putusan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan sehingga manfaat dan kepastian hukum benar-benar dirasakan.
Bagi Abdul Fatah Nur, perjuangan tersebut merupakan perjalanan seorang guru—untuk dirinya, untuk almarhumah istrinya, serta untuk memastikan hak yang telah diperjuangkan melalui proses hukum tidak berhenti sebatas putusan di atas kertas.
Penutup
Demikian press release ini dibuat sebagai informasi mengenai perjalanan perjuangan Abdul Fatah Nur dalam memperjuangkan hak ketenagakerjaan dirinya dan almarhumah istrinya setelah melalui berbagai tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Perjalanan tersebut diharapkan dapat menjadi informasi dan edukasi bagi para pekerja, khususnya tenaga pendidik, mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban dalam hubungan kerja serta menempuh mekanisme penyelesaian yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Alma A’ Di




