MEDAN, dev.kedannews.co.id/ — Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempercepat penertiban aset daerah melalui proses sertifikasi tanah yang belum memiliki kepastian hukum.
Hingga saat ini, sebanyak 200 berkas aset telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk diproses sertifikasinya.
Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin, 14 September 2026.
Zakiyuddin menilai sertifikasi diperlukan untuk memperjelas status hukum aset pemerintah sekaligus mengantisipasi potensi sengketa atau penguasaan fisik oleh pihak lain.
Pemko Medan, kata dia, berkomitmen menyelesaikan sertifikasi secara bertahap hingga aset daerah yang belum bersertifikat dapat dituntaskan.
200 Berkas Diminta Dipantau
Zakiyuddin meminta perkembangan 200 aset yang sudah diserahkan kepada BPN dipantau secara berkala.
Menurutnya, tahapan pengukuran maupun kelengkapan administrasi perlu menjadi perhatian agar tidak menghambat proses penerbitan sertifikat.
Aset yang sudah selesai diukur tetapi masih memiliki kekurangan dokumen, lanjut Zakiyuddin, perlu segera dikelompokkan sehingga kekurangan administrasinya dapat dilengkapi.
Dalam pertemuan tersebut, Zakiyuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M. Agha Novrian dan Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Suluh Aulia Harahap.
NOP PBB dan NIB Akan Disinkronkan
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri mengatakan BPN siap mendukung percepatan sertifikasi aset Pemko Medan.
Tidak hanya sertifikasi, BPN bersama Pemko Medan juga akan melakukan sinkronisasi data Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Sinkronisasi tersebut ditujukan untuk membangun satu basis data pertanahan yang dapat menggambarkan jumlah bidang tanah di Kota Medan, termasuk bidang yang telah maupun belum memiliki sertifikat.
Data yang lebih terintegrasi diharapkan membantu pemerintah dalam melakukan pendataan sekaligus penertiban aset daerah.
BPN Inventarisasi 28.000 Hektare
Reza mengungkapkan, BPN Kota Medan juga telah melakukan inventarisasi wilayah melalui pemotretan udara dengan cakupan sekitar 28.000 hektare.
Hasil inventarisasi dan pengukuran tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemko Medan.
Data itu juga dapat menunjukkan apabila terdapat perbedaan antara luas tanah berdasarkan hasil pengukuran dengan luas yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Perbedaan data tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi Pemko Medan untuk melakukan penyesuaian dan penertiban administrasi aset.
BPN Siapkan Program Peralihan Terintegrasi
Di luar proses sertifikasi aset pemerintah, BPN Kota Medan juga mendorong percepatan layanan pertanahan bagi masyarakat melalui program Peralihan Terintegrasi atau Perintis.
Program tersebut dijadwalkan diluncurkan pada 24 September 2026.
Melalui program itu, proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari, mulai dari pengecekan, pembuatan akta, validasi BPHTB hingga penyelesaian sertifikat.
Kolaborasi Pemko Medan dan BPN diharapkan tidak hanya mempercepat sertifikasi aset pemerintah, tetapi juga memperkuat tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik daerah.
