Pemilihan KPID Sumut Berujung Walk Out, PKB dan NasDem Soroti Agenda Perubahan DPRD

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga dan anggota Fraksi NasDem meninggalkan proses pemilihan calon anggota KPID Sumut setelah mempersoalkan perubahan agenda, Selasa (15/9/2026). (dev.kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, dev.kedannews.co.id/ – Proses penentuan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026-2029 di DPRD Sumut, Selasa (15/9/2026), diwarnai aksi walk out dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai NasDem.

Kedua fraksi tersebut meninggalkan proses setelah mempersoalkan perubahan agenda yang menurut mereka terjadi secara mendadak. Mereka menyebut agenda yang sebelumnya disepakati hanya mencakup uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, tetapi kemudian dilanjutkan ke tahapan pemilihan dan penetapan calon anggota KPID Sumut.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi PKB, Zeira Salim Ritonga, mengatakan keberatan yang disampaikan bukan berkaitan dengan proses uji kelayakan calon, melainkan mekanisme perubahan agenda menuju pemilihan.

Menurut Zeira, agenda yang telah dibahas sebelumnya dijadwalkan berlangsung selama dua hari dan hanya memuat uji kelayakan serta kepatutan. Namun, pada sore hari muncul agenda baru yang mengarah pada pemilihan.

“Agenda awal yang sudah disepakati itu adalah uji kelayakan dan kepatutan. Tiba-tiba sore harinya berubah menjadi agenda pemilihan. Kami mempertanyakan, kapan perubahan agenda itu dibahas dan diputuskan,” ujar Zeira.

Zeira juga mempertanyakan surat dari pimpinan DPRD Sumut yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan. Ia menyebut belum memperoleh penjelasan mengenai kapan perubahan tersebut dibahas serta forum apa yang menjadi dasar keputusannya.

Permintaan agar waktu, tanggal, dan jam pemilihan disepakati melalui mekanisme yang sesuai juga tidak memperoleh titik temu. Situasi itu kemudian menjadi alasan Zeira meninggalkan ruangan dan tidak mengikuti proses pemilihan.

“Saya memilih WO karena saya tidak ingin ikut dalam proses yang menurut kami cacat secara prosedural. Kalau prosedurnya cacat, kemudian tetap dipaksakan untuk dilakukan, menurut saya itu tidak benar,” tegas Zeira.

Ia menilai persoalan tersebut dapat memunculkan keberatan terhadap hasil pemilihan apabila ada pihak yang kemudian mempersoalkan prosesnya. Zeira menyoroti undangan awal yang diterima anggota dewan maupun peserta seleksi karena menurutnya hanya mencantumkan agenda uji kelayakan dan kepatutan.

“Kalau kemudian ada pihak yang keberatan, tentu bisa saja menggugat hasilnya. Karena undangan awal itu yang tercantum adalah uji kelayakan, bukan pemilihan,” ketusnya.

NasDem Persoalkan Hasil Bamus

Keberatan serupa disampaikan anggota Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi NasDem, Berkat Kurniawan Laoli.

Berkat mengatakan keputusan fraksinya melakukan walk out berkaitan dengan perbedaan antara agenda yang disebut telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) dengan agenda yang kemudian dijalankan.

“Berdasarkan hasil Bamus awal, agenda kita adalah uji kelayakan dan kepatutan. Tetapi tiba-tiba pada hari yang sama muncul agenda pemilihan atau penetapan calon. Ini yang kami pertanyakan,” kata Berkat.

Menurut Berkat, persoalan tersebut terlihat dari adanya perbedaan antara hasil Bamus, surat undangan pimpinan DPRD Sumut dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Surat undangannya juga yang kami terima itu hanya uji kelayakan dan kepatutan. Tidak ada agenda pemilihan. Kemudian tiba-tiba di lapangan ada pemilihan,” ujarnya.

Ia juga menyebut perubahan agenda tersebut tidak sepenuhnya diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses seleksi. Sejumlah calon anggota KPID Sumut disebut tidak mengetahui adanya agenda yang mengarah pada pemilihan atau penetapan.

“Wakil Ketua Komisi A juga menyampaikan tidak pernah mengusulkan atau mengetahui adanya perubahan agenda itu. Jadi kami mempertanyakan dasar perubahan ini,” kata Berkat.

Fraksi NasDem kemudian memilih meninggalkan proses pemilihan. Berkat menegaskan, sikap tersebut bukan berarti fraksinya menolak mekanisme uji kelayakan calon anggota KPID.

“NasDem WO sebagai bentuk penolakan terhadap proses yang kami nilai cacat secara prosedural. Kami tidak ingin terlibat dalam keputusan yang sejak awal prosedurnya tidak jelas,” tegasnya.

NasDem Belum Pastikan Ada Intervensi

Berkat mengatakan persoalan tersebut selanjutnya akan dibawa ke internal Fraksi NasDem untuk menentukan langkah berikutnya.

Ia juga berhati-hati ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya campur tangan pihak luar dalam perubahan agenda tersebut.

“Kami tidak bisa mengatakan ada intervensi dari pihak luar, apakah itu gubernur atau Ketua DPRD. Tetapi yang kami pertanyakan adalah kenapa agenda yang sudah ditetapkan melalui Bamus tiba-tiba berubah dan tidak berjalan sesuai dengan agenda awal,” katanya.

Dengan demikian, persoalan yang dipersoalkan NasDem dan PKB berfokus pada tata cara perubahan agenda, bukan penolakan terhadap keberadaan KPID maupun proses seleksi calon komisioner.

Tujuh Komisioner Tetap Ditetapkan

Di tengah aksi walk out tersebut, proses pemilihan tetap berjalan. Komisi A DPRD Sumut kemudian menetapkan tujuh komisioner KPID Sumut periode 2026-2029 melalui rapat pleno pada Selasa (15/9/2026). Rapat tersebut disebut dihadiri 17 dari 21 pimpinan dan anggota Komisi A.

Pemberitaan lain mencatat empat anggota dewan meninggalkan proses pemungutan suara, yakni Zeira Salim Ritonga serta tiga anggota dari Fraksi NasDem. Mereka tidak mengikuti voting penetapan tujuh komisioner KPID Sumut.

Sementara itu, persoalan prosedural yang disampaikan PKB dan NasDem menjadi bagian dari dinamika proses penentuan komisioner KPID Sumut periode 2026-2029.

Bagi kedua fraksi, kepastian mengenai agenda, mekanisme dan dasar pengambilan keputusan menjadi hal yang mereka persoalkan sebelum proses pemilihan dilaksanakan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp