24 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Lahan Matiti, Polisi Ungkap Peran dan Pemicu Penyerangan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak saat memaparkan perkembangan penanganan kasus penyerangan di Matiti, Humbang Hasundutan, sembari menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Medan, Kamis (24/9/2026). (dev.kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, dev.kedannews.co.id/ – Penanganan kasus bentrokan terkait konflik lahan di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memasuki tahap penetapan tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Humbang Hasundutan telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, para tersangka ditangani oleh dua institusi kepolisian berdasarkan laporan polisi yang diterima masing-masing.

“Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan,” kata Cornelius, Kamis (24/9/2026).

Dengan demikian, 10 tersangka ditahan Polda Sumut, sedangkan 14 tersangka lainnya ditahan Polres Humbang Hasundutan. Polisi menyebut proses hukum tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam rangkaian penyerangan yang terjadi di kawasan konflik lahan tersebut.

Dari perkara yang ditangani Polda Sumut, polisi mengungkap sejumlah peran tersangka. Mereka diduga memiliki keterlibatan mulai dari menggerakkan massa, melakukan pelemparan, merusak rumah dan kendaraan, hingga ikut dalam aksi penyerangan.

Salah satu tersangka berinisial MS (60) disebut polisi sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penggerak massa.

Selain keduanya, polisi menetapkan PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36) sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Polda Sumut.

Untuk TS, polisi menyebut keterlibatannya antara lain dalam penyerangan terhadap personel kepolisian yang berada di lokasi untuk melakukan pengamanan. Dalam kejadian tersebut, Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan juga disebut menjadi bagian dari personel yang diserang. TS juga diduga terlibat dalam pengrusakan rumah dan kendaraan.

Konflik Lahan Berlangsung Lama

Peristiwa yang kini berujung pada proses pidana itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Latar belakangnya berkaitan dengan konflik lahan antara kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanulang/Manullang dengan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe.

Menurut keterangan kepolisian, konflik tersebut bukan persoalan yang baru muncul. Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho menyebut perselisihan telah berlangsung cukup lama dan semakin meruncing sejak November 2025.

Persoalan utamanya adalah klaim kepemilikan atas lahan yang sama. Kedua kelompok sama-sama menyatakan tanah yang disengketakan merupakan bagian dari tanah adat mereka.

“Jadi, ada saling klaim dari pihak Raja Bius Manullang maupun Ompung Patar Munthe, yang sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adatnya,” kata Adi.

Upaya penyelesaian secara mediasi juga telah dilakukan. Menurut Adi, Polres Humbang Hasundutan bersama pemerintah daerah telah menggelar tujuh kali mediasi, tetapi proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.

Pondok Terbakar, Situasi Berubah Memanas

Ketegangan kemudian meningkat pada 12 September 2026 setelah sebuah pondok yang disebut milik pihak Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar.

Peristiwa kebakaran tersebut kemudian dikaitkan dengan munculnya dugaan penyerangan. Polisi menyebut sekitar 100 orang diduga bergerak menyerang area yang diklaim oleh pihak Ompung Patar Munthe.

Dalam aksi tersebut, aparat menyebut terdapat dugaan pengrusakan, pencurian dan penganiayaan. Penyerangan juga melibatkan aksi terhadap personel kepolisian yang datang untuk mengamankan situasi.

Meski demikian, kepolisian belum memastikan apakah kebakaran pondok tersebut merupakan akibat pembakaran atau terjadi karena sebab lain. Polisi juga masih mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terjadi pembakaran.

“Mungkin dari pihak Raja Bius ada asumsi bahwa pihak sebelah yang melakukan hal tersebut, sehingga akhirnya terjadi seperti itu. Tetapi secara faktanya, apakah ini dibakar atau terbakar, dan siapa kalau memang dibakar, belum jelas,” ujarnya.

Adi menegaskan, dugaan tersebut pada saat itu masih berupa asumsi yang berkembang di tengah pihak-pihak yang berkonflik.

“Jadi, ini baru berdasarkan asumsi yang akhirnya memicu terjadinya kejadian seperti itu,” sambungnya.

Polisi kini masih melanjutkan penyidikan untuk mengurai secara utuh rangkaian peristiwa tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk keterlibatan masing-masing tersangka serta fakta di balik kebakaran pondok yang disebut menjadi salah satu pemicu memanasnya situasi.

Bagikan: Facebook X WhatsApp