Polres Asahan Sita 5 Kg Lebih Sabu dan 285 Ekstasi, Satu Pria Diamankan

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita memaparkan pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti lebih dari 5 kilogram sabu dan 285 butir ekstasi di Aula Lantai II Wirasatya Polres Asahan, Kamis (10/9/2026). (dev.kedannews.co.id/Foto: Ist).
Ruang Iklan — Sebelum Isi Berita

ASAHAN, dev.kedannews.co.id/ — Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial J alias J, 23, pada Sabtu (5/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 5 kilogram sabu dan 285 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan.

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., memaparkan pengungkapan kasus itu dalam Press Release Tindak Pidana Narkotika di Aula Lantai II Wirasatya Polres Asahan, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Asahan Kompol Selamat Riadi, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Asahan, Kasi Humas, Kasi Propam serta sejumlah wartawan.

Ditangkap di Warung

Kasus tersebut bermula ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan J alias J sekitar pukul 10.45 WIB.

Tersangka diamankan saat berada di sebuah warung di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas jinjing berwarna hitam. Di dalamnya terdapat kotak berbahan triplek yang berisi sejumlah paket narkotika.

Dari pemeriksaan terhadap barang tersebut, polisi menemukan empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3.750,38 gram dan netto 3.621,28 gram.

Petugas juga menyita dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1.433,36 gram dan netto 1.384,88 gram.

Jika berdasarkan berat bruto, total sabu yang diamankan mencapai 5.183,74 gram atau sekitar 5,18 kilogram.

Selain itu, terdapat tiga bungkus plastik klip bening berisi 285 butir pil ekstasi dengan berat netto 173,16 gram.

Dijanjikan Upah Rp80 Juta

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone OPPO A5i warna ungu (Burgundy), satu tas jinjing hitam dan satu kotak berbahan triplek.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut setelah menerima perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui komunikasi WhatsApp.

J alias J diduga diminta membawa narkotika tersebut menuju Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.

Sebagai imbalan, tersangka disebut dijanjikan uang sebesar Rp80 juta apabila barang tersebut berhasil diserahkan kepada penerima.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Terancam Hukuman Berat

Atas perkara tersebut, J alias J dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian memiliki ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kapolres Asahan menegaskan, jajarannya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.

Penindakan juga diarahkan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Ruang Iklan — Bawah Berita
Bagikan: Facebook X WhatsApp
... (kode yang sudah ada) ...