MEDAN, dev.kedannews.co.id/ — Perkara korupsi jual-beli aluminium alloy antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) berujung vonis terhadap empat terdakwa. Tiga mantan pejabat Inalum masing-masing dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dalam persidangan Jumat malam, 11 September 2026.
Tiga terdakwa dari pihak Inalum yakni Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha Inalum Dante Sinaga, serta Kepala Departemen Sales dan Marketing Joko Susilo.
Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis menyatakan Oggy Achmad Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oggy oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun,” kata Asad saat membacakan putusan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat malam, 11 September 2026.
Putusan serupa diberikan kepada Dante Sinaga dan Joko Susilo. Keduanya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.
Denda Rp500 Juta untuk Tiga Eks Pejabat Inalum
Selain hukuman badan, Oggy, Dante, dan Joko Susilo masing-masing dikenai denda Rp500 juta.
Majelis hakim menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 140 hari,” ujar Asad.
Berbeda dengan tiga terdakwa dari Inalum, Joko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Joko. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana badan selama 190 hari.
Selain itu, Joko diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Perubahan Sistem Pembayaran Jadi Sorotan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti perubahan mekanisme pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy dari PT Inalum kepada PT PASU sepanjang periode 2018-2024.
Pada awal transaksi, pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Mekanisme itu kemudian berubah menjadi document against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Menurut majelis hakim, perubahan tersebut membuat PT PASU dapat menerima pengiriman aluminium alloy sebelum pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim menilai Oggy, Dante dan Joko Susilo tidak menjalankan ketentuan perubahan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi tentang Penjualan Produk Utama, Produk Sampingan, dan Barang Tidak Terpakai PT Inalum.
Aturan tersebut mengharuskan pembayaran atas penjualan produk utama, produk sampingan maupun barang tidak terpakai dilakukan melalui pembayaran di muka atau menggunakan SKBDN.
Dari rangkaian perbuatan tersebut, majelis hakim menyimpulkan telah terjadi perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kerugian Negara Sekitar Rp141 Miliar
Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar US$9 juta atau setara Rp141 miliar.
Nilai kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Prof Tarmizi Achmad.
Kerugian tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU yang menggunakan mekanisme pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukuman yang dijatuhkan kepada tiga eks pejabat Inalum lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara.
Jaksa sebelumnya menuntut Oggy Achmad Kosasih, Dante Sinaga dan Joko Susilo masing-masing 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko, Oggy dan Dante masing-masing selama 8 tahun,” kata Jaksa Rahmat saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu malam, 26 Agustus 2026.
Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara.
Sementara Joko Sutrisno dituntut 16 tahun 6 bulan penjara, lebih tinggi dibanding tiga terdakwa dari pihak Inalum.
Jaksa juga menuntut Joko membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13.
“Menghukum Joko Sutrisno untuk membayar uang pengganti Rp141.041.775.880,13, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar Rahmat saat membacakan tuntutan.
Dengan demikian, putusan majelis hakim terhadap Joko Sutrisno lebih rendah 2 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara dibanding 16 tahun 6 bulan.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap, termasuk menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.




