Kunjungan kerja tersebut dilakukan ke PT Nikomas Gemilang. Menurut informasi Biro Humas Kemnaker, agenda itu menjadi bagian dari upaya pemerintah melihat secara langsung kondisi operasional industri sekaligus memperoleh gambaran mengenai penerapan regulasi ketenagakerjaan di lapangan.
Afriansyah menyebut PT Nikomas Gemilang memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja. Saat ini, perusahaan tersebut mempekerjakan sekitar 53.000 orang, sehingga keberlangsungan kegiatan industrinya turut berkaitan dengan kepentingan ekonomi masyarakat.
“Kunjungan ini memberikan gambaran riil mengenai operasional industri padat karya. Kami ingin memastikan regulasi yang diterbitkan pemerintah betul-betul mendukung keberlangsungan usaha sekaligus memberikan pelindungan yang optimal bagi para pekerja,” ujar Afriansyah.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menyoroti kebutuhan penyempurnaan sejumlah regulasi. Afriansyah mengatakan ketentuan yang diterapkan harus mempunyai standar yang jelas sehingga dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam praktik.
Ia menjelaskan, pembenahan regulasi tidak hanya diarahkan untuk kepentingan perusahaan. Aspek perlindungan pekerja tetap menjadi bagian yang harus diperhatikan, bersamaan dengan kebutuhan industri untuk menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.
“Kemnaker sangat berkepentingan terhadap penyempurnaan regulasi ini. Kepatuhan terhadap aturan harus dijaga, tetapi penerapannya di lapangan tidak boleh menghambat iklim industri,” jelasnya.
Selain persoalan regulasi, aspek pengawasan juga menjadi perhatian. Menurut Afriansyah, pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan terbuka agar penerapan aturan tidak berjalan berbeda-beda serta dapat memberikan perlindungan terhadap seluruh pihak.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar pengawasan dilakukan secara sungguh-sungguh. Pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar persaingan usaha tetap sehat dan hak-hak pekerja terlindungi,” tegasnya.
Afriansyah kemudian menekankan bahwa kebijakan ketenagakerjaan perlu mampu mempertemukan kebutuhan dunia usaha dengan pemenuhan hak pekerja. Dengan pendekatan tersebut, aktivitas industri diharapkan tetap tumbuh sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Keberlangsungan industri perlu dijaga melalui kebijakan yang mampu mempertemukan kepentingan dunia usaha dengan pemenuhan hak dan pelindungan pekerja. Dengan demikian, industri dapat terus berkembang sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kunjungan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami.




