MEDAN, dev.kedannews.co.id/ – Persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan belanja jaringan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi kembali mengungkap sejumlah keterangan mengenai aliran uang Rp175 juta.
Dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/9/2026), dua terdakwa dalam berkas perkara terpisah, yakni Nur Erdian dan Heny Afrianti, diperiksa secara bergantian setelah terlebih dahulu saling memberikan kesaksian di bawah sumpah.
Nur Erdian merupakan Pelaksana Tugas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (KIP) Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi. Sementara Heny Afrianti merupakan pihak swasta yang bekerja sebagai Account Manager/Sales PT Whiz Digital.
Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai M Nazir. Pemeriksaan dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggali keterangan keduanya mengenai proses pengadaan hingga penyerahan uang.
Heny Kenal Nur Erdian Lewat Rizal
Dalam pemeriksaan, Heny menjelaskan bahwa komunikasi mengenai proyek pengadaan internet telah berlangsung sebelum paket pekerjaan tersebut ditayangkan melalui E-Katalog.
Ia mengaku mengenal Nur Erdian melalui seseorang bernama Rizal Nasution. Menurut keterangannya, Rizal menyampaikan bahwa Nur Erdian mengetahui informasi mengenai proyek tersebut.
Ketika jaksa mempertanyakan dasar kepercayaan Heny kepada Nur Erdian, mengingat saat itu Nur Erdian masih berstatus PNS sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemko Tebingtinggi, Heny memberikan alasan tersebut di hadapan majelis hakim.
“Saya percaya pak Rizal. Nur Erdian katanya yang tahu mengenai proyek itu,” kata Heny di ruang persidangan.
Sebelum menjabat Plt Kabid KIP Dinas Kominfo, Nur Erdian juga disebut pernah menjalankan tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada dinas tersebut.
Heny selanjutnya menerangkan bahwa komunikasi dengan pejabat di lingkungan Dinas Kominfo Tebingtinggi berlangsung melalui arahan Nur Erdian. Ia menyebut dirinya diarahkan untuk menemui Kepala Dinas Kominfo saat itu, Ghazali Rahman.
Di sisi lain, menurut Heny, Ghazali juga mengarahkan dirinya untuk berkomunikasi dengan Nur Erdian.
Istilah Maintenance Cost Dipersoalkan
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah penggunaan istilah Maintenance Cost atau biaya pemeliharaan untuk menyebut uang Rp175 juta.
Menurut keterangan Heny, istilah tersebut digunakan dalam pembicaraan terkait uang yang kemudian diserahkan kepada Nur Erdian. Namun, istilah Maintenance Cost disebut tidak tercantum dalam kontrak pengadaan belanja jaringan internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.
Heny juga mengungkapkan bahwa nilai Rp175 juta tersebut telah dibicarakan di internal PT Whiz Digital sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan dari manajemen perusahaan.
“Angka Rp175 untuk Maintenance Cost tersebut juga sudah dibahas di internal PT Whiz Digital, dilaporkan kemudian serta disetujui manajemen di Kantor Pusat. Disetujui Pimpinan, bu Ria Susanti,” ungkap Heny.
Ia menyebut uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Penyerahan pertama disebut sebesar Rp150 juta, sedangkan tahap berikutnya Rp25 juta.
Majelis hakim kemudian menguji hubungan antara penyerahan uang tersebut dengan proses pengadaan yang dilakukan melalui E-Katalog.
“Seperti yang ditanyakan pak jaksa tadi, apakah anda akan memberikan uang itu kalau tidak ada pengklikan? Apakah anda yakin akan memenangkan pengadaan belanja internet kalau tidak menyerahkan uang itu ke Nur Erdian?
Iya. Setelah pengklikan (di E-Katalog) kemudian saudara serahkan uangnya,” tegas hakim ketua.
Heny membenarkan hal tersebut dengan menganggukkan kepala.
Nur Erdian Akui Uang Dipakai untuk Keperluan Pribadi
Dalam pemeriksaan terhadap dirinya, Nur Erdian memberikan keterangan mengenai penggunaan uang Rp175 juta yang diterimanya.
Ia menyatakan uang tersebut tidak diserahkan kepada pihak lain dan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membiayai perkuliahannya.
“Tidak ke siapa-siapa, Yang Mulia. Sebagian merupakan utang ke Nur Afrianti,” katanya.
Ketika hakim mengonfrontir keterangan tersebut, Nur Afrianti yang duduk di sebelah Nur Erdian turut memberikan penjelasan yang mendukung keterangannya.
Nur Erdian dalam perkara ini juga disebut memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih. Hubungan tersebut dicantumkan dalam konteks identitas terdakwa dan tidak mengubah substansi pemeriksaan mengenai dugaan tindak pidana yang sedang disidangkan.
Persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Berawal dari OTT di Dinas Kominfo
Berdasarkan uraian perkara yang telah diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara di lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi pada Rabu, 15 April 2026.
Dalam OTT tersebut, empat orang diamankan. Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara, masing-masing Kepala Dinas Kominfo, bendahara dan kepala bidang. Satu orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Heny Afrianti.
Perkara yang kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Medan berkaitan dengan pengadaan jaringan internet pada Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi. Paket tersebut memiliki pagu anggaran Rp840 juta untuk belanja kawat, faksimili, internet dan televisi berlangganan, termasuk kebutuhan bandwidth domestik sebesar 800 Mbps.
Dalam dakwaan jaksa, penyedia jasa disebut diduga diarahkan memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Dari proses tersebut, total uang yang dipersoalkan dalam perkara ini disebut mencapai Rp175 juta.
Nur Erdian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Heny Afrianti didakwa dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 b KUHP terkait tindak pidana korupsi. (red./tim).
