MEDAN, dev.kedannews.co.id/ — Empat terdakwa perkara korupsi transaksi jual-beli aluminium alloy antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) akhirnya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Tiga mantan pejabat PT Inalum, yakni Oggy Achmad Kosasih, Dante Sinaga, dan Joko Susilo, masing-masing divonis 7 tahun penjara.
Sementara Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 14 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jumat malam, 11 September 2026.
Tiga Eks Pejabat Inalum Kena Denda Rp500 Juta
Oggy Achmad Kosasih yang pernah menjabat Direktur Pelaksana PT Inalum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oggy oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis saat membacakan putusan.
Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha Inalum dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing juga menerima hukuman yang sama, masing-masing 7 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiganya dikenai denda masing-masing Rp500 juta.
Majelis hakim menetapkan apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran denda.
“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 140 hari,” ujar Asad.
Bos PASU Dihukum 14 Tahun
Untuk Joko Sutrisno, majelis hakim menjatuhkan pidana 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Joko diwajibkan menjalani pidana badan pengganti selama 190 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13 kepada Joko Sutrisno.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Mekanisme Pembayaran Aluminium Jadi Sorotan
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyoroti perubahan mekanisme pembayaran transaksi aluminium alloy dari PT Inalum kepada PT PASU selama periode 2018-2024.
Pada awalnya, pembayaran dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, mekanisme tersebut kemudian berubah menjadi document against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Menurut majelis hakim, perubahan tersebut memungkinkan PT PASU menerima aluminium alloy sebelum melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis menilai Oggy, Dante, dan Joko Susilo tidak menjalankan ketentuan perubahan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi tentang Penjualan Produk Utama, Produk Sampingan, dan Barang Tidak Terpakai PT Inalum.
Dalam aturan tersebut, pembayaran atas penjualan produk utama, produk sampingan, maupun barang tidak terpakai PT Inalum diwajibkan dilakukan melalui pembayaran di muka atau menggunakan SKBDN.
Rangkaian perbuatan tersebut kemudian dinilai majelis hakim telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kerugian Negara Sekitar Rp141 Miliar
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar US$9 juta atau setara Rp141 miliar.
Angka tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Prof Tarmizi Achmad.
Kerugian tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU yang menggunakan mekanisme pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan kondisi yang memberatkan dan meringankan.
Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara sikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukuman terhadap ketiga eks pejabat Inalum lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara.
Dalam persidangan sebelumnya, Oggy, Dante, dan Joko Susilo masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko, Oggy dan Dante masing-masing selama 8 tahun,” kata Jaksa Rahmat saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu malam, 26 Agustus 2026.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut ketiganya membayar denda masing-masing Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara.
Adapun Joko Sutrisno sebelumnya dituntut 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp141.041.775.880,13.
“Menghukum Joko Sutrisno untuk membayar uang pengganti Rp141.041.775.880,13, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar Rahmat saat membacakan tuntutan.
Dengan putusan tersebut, hukuman Joko Sutrisno lebih ringan 2 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa. Sementara tiga eks pejabat Inalum masing-masing mendapat vonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menentukan sikap, termasuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.




